Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Tentang BPKAD

Terakhir diperbarui 24 Aug 2026

Tentang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabalong (BPKAD)

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabalong sebagai salah satu perangkat daerah otonomi Pemerintah Kabupaten Tabalong, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kabupaten Tabalong yang diserahi tugas untuk melaksanakan kewajiban otonomi daerah dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.Tugas pokok Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabalong mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;

  4. Pelaksanaan administrasi badan di di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Terhadap visi dan misi daerah tahun 2025-2029,


Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabalong mendukung untuk pencapaian misi yang ke 4
yang dicapai melalui sasaran kinerja ke 4.1 dengan indikator kinerja yaitu:
“Menjadi Daerah Terdepan”


“ Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan“


“ Opini BPK Atas Laporan Keuangan “


“Terwujudnya Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang
Transparan dan Akuntabel”

Mengacu pada misi, tujuan, sasaran dan indikator tersebut, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta berperan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang trasparan dan akuntabel, melalui:

  1. Peningkatan kualitas penyusunan dan penetapan APBD.

  2. Optimalisasi penatausahaan keuangan daerah dan layanan
    kebendaharaan sesuai peraturan perundangan.

  3. Peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan pemerintah
    daerah.

  4. Optimalisasi pengelolaan aset daerah sesuai peraturan perundangan.

  5. Optimalisasi pelayanan dan akuntabilitas kinerja

    Standar Pelayanan BPKAD

    Maklumat Pelayanan BPKAD


Bagikan: