Menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No. 906/923/keuda tentang Hasil lnventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DlD, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 pada tanggal 5 Februari 2021.
Maka diadakan Rapat Koordinasi Pemetaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik / Non Fisik dan Dana Insentif Daerah (DID) yang bertempat di Ruang Aula Ali Wardana, Lt. II, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan di hadiri SKPD Pengusul Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik / Non Fisik dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2021.