Tabalong – Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tabalong mengikuti rapat video konference bersama kementerian agraria dan tata ruang, badan pertanahan nasional kantor perwakilan kalsel, dan KPK wilayah delapan. Salah satu yang dibahas dalam rapat vidcon ini ialah tahap kelola sertifikasi aset tanah yang bermasalah, bagi tiap pemerintah kabupaten.
Dalam hal ini pengelola aset daerah diberi kemudahan dalam melengkapi sertifikasi aset tanah daerah yang bermasalah, terutama dalam kelengkapan surat sebagai persyaratan sertifikasi. Dokumen persyaratan hanya perlu surat keterangan kepala desa atau camat setempat, serta di lengkapi surat keterangan dari kepala daerah maupun sekda, yang menyatakan tanah tersebut milik pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Tabalong, Diyanto, berharap, solusi dari kementerian ini dapat mendorong reasliasai target pensertifikatan aset tanah pemkab tabalong, 100 percil pertahun. Sehingga pihaknya dapat menyampaikan laporan aset tanah pemkab ke kpk tanpa terkendala.
“Kabupaten tabalong sendiri sudah melakukan mou, antara pemerintah daerah dengan bpn kabupaten tabalong, itu targetnya 2 tahun itu 200 percil, harapan kami 1 tahun 100 percil itu sudah bagus, nah kami ingin hubungan itu bisa kita laksanakan target bisa tercapai sehingga apa yang bisa kita laporkan ke KPK tanah tanah bermasalah itu tidak ada lagi.” Ujar Diyanto
Berdasarkan data BPKAD Tabalong, Pemkab Tabalong memiliki aset tanah sebanyak 1.535 percil. Hingga awal Januari 2020, 470 percil tanah telah bersesertifikat. Pihak bidang pengelola aset sendiri telah mengajukan persyaratan sertifikasi tanah pemkab ke BPN tabalong sebanyak 50 percil. Sayangnya hingga di triwulan pertama, BPN Tabalong hanya mengeluarkan 2 percil sertifikat. (Rangga)